
Upaya pemberantasan korupsi sudah didengungkan oleh pemerintah pusat sejak awal reformasi. Pemerintah yang terbentuk pasca tumbangnya Soeharto sudah membuat kerangka hukum yang kuat untuk memberantas korupsi. Dimulai dari munculnya Tap MPR nomor XI/MPR/tahun 1998 yang diarahkan untuk membentuk suatu pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun, dari pasca reformasi hingga saat ini indeks korupsi di Indonesia justru cenderung negatif.
Hal ini dipaparkan Erwan Purwanto, salah satu pembicara dalam Middle Indonesia Research Conference yang diselenggarakan di Gedung Magister Ilmu Sosial (M.SI) Untan, Senin (13/7). Erwan mengungkapkan berdasarkan data dari World bank indeks korupsi di Indonesia dalam rentang tahun 1996-2004 terukur negatif dari 0,55 pada 1996 menjadi -0,92 pada 2004 ( rentang terdiri dari -2,5 hingga 2,5 semakin tinggi nilai, semakin baik kinerja pemerintahan tersebut).
“Apalagi dengan munculnya kebijakan otonomi daerah sehingga pemda diberikan kesempatan lebih luas untuk mengatur struktrur organisasi daerah dan keuangan daerahnya ini justru menumbuhkan munculnya kasus korupsi di daerah,” paparnya.
Erwan yang meneliti korupsi khususnya pada pengadaan barang dan jasa menuturkan munculnya lembaga superbody KPK diera pemerintahan SBY ternyata tidak cukup signifikan untu
k mengurangi korupsi. Ia mengungkapkan birokrat saat ini memiliki cara untuk menyiasati agar koruspi yang dilakukannya sulit untuk ditelusuri.
Cara menyiasatinya justru dengan memanfaatkan kelemahan regulasi atau aturan pengadaan barang dan jasa.
“Untuk pengadaan barang dan jasa saja pada 2006 ada 264 kasus korupsi di daerah yang melibatkan 967 anggota DPRD. Dan 80 persen kasus korupsi di Indonesia itu berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Doktor lulusan Belanda ini.
Cara birokrat menyiasati proyek tersebut adalah dengan menunda tender, melakukan mark up nilai barang, melakukan tender secara fiktif, berkorporasi dengan LSM bahkan anggota DPRD untuk melakukan korupsi serta melakukan penunjukkan langsung proyek, tapi tender seolah-olah dilakukan. Menurut Erwan, Penundaan tender dilakukan agar proyek tersebut dapat “dijual” dengan penunjukkan langsung. Selain itu, tender fiktif dilakukan bekerja sama dengan media massa tertentu untuk mencetak koran secara terbatas.
“Pembicaraan antara birokrat dengan DPRD juga sering dilakukan untuk memuluskan pengadaan barang dan jasa termasuk juga dengan LSM,” terangnya.
Pesimis Berantas Korupsi
Profesor Redatin yang hadir sebagai peserta seminar ketika menanggapi presentasi paper oleh Erwan Purwanto mengatakan saat ini dirinya pesimis kalau korupsi bisa diberantas. Stigma ini muncul ketika ia melihat adanya sistem setoran yang dilakukan birokrat kepada atasannya. Selama uang hasil korupsi bisa digunakan untuk “membungkam” pengawas dan ada sisanya, maka korupsi tersebut akan terus berjalan.
“Bahkan ada PNS yang mulai bekerja dari pukul 12.00 sehingga terpaksa bekerja lembur. Akhirnya terkadang, upah lemburnya justru lebih besar dar gaji PNS,” kata Redatin.
Hal seperti ini bagi Redatin adalah contoh kecil dari korupsi yang tidak terlihat. Korupsi diibaratkan bagai sebuah candu dimana bila sekali saja orang terlibat, maka akan dilakukannya secara terus menerus. Apalagi orang tua saat ini secara tidak langsung tanpa disadari sudah mengajarkan anak untuk melakukan korupsi. Misalnya ketika mendaftarkan anak untuk bersekolah di tempat yang berkualitas namun dengan jalan menyogok.
“Korupsi terjadi karena adanya nilai kejujuran yang sudah tergeser,” ujar Redatin.
Saat ini menurut Redatin orang jujur sering termarginalisasi dan tersingkirkan. Justru banyak orang atau birokrat yang “abu-abu” yang justru menduduki jabatan penting.
Sementara itu Erwan menilai pemberantasan korupsi saat ini terbentur dalam penanganan kasus korupsi. Praktek korupsi saat ini telah sistemik, namun penegakan hukumnya masih saja bersifat individual. Bagi Erwan, ketegasan dan agama belum bisa menjamin korupsi akan berkurang. Pengawasan oleh lembaga auditor juga saat ini sudah bisa dibeli.
“Tinggal pengawasan dari masyarakat yang dianggap cukup efektif untuk mengurangi korupsi,” ujarnya.
Saat ini menurut Erwan adalah birokrat harus berupaya untuk lebih menerapkan asas transparansi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Misalnya saja dengan mempublikasikan APBD di Web atau media cetak. Bila ini dilakukan maka upaya pemberantasan korupsi akan lebih baik ketimbang hanya mengandalkan KPK dan lembaga auditor lainnya.
Selasa, 14 Juli 2009
Pemberantasan Korupsi Belum Efektif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar